Terkini

Pages

Categories

Search



Polres Bangka tengah Gagalkan Penyalahgunaan 1,2 Ton BBM Bersubsidi

Polres Bangka tengah Gagalkan Penyalahgunaan 1,2 Ton BBM Bersubsidi

by
Januari 29, 2020
POLISI KITA
No Comment

humas.polri.go.id – bangka tengah, polres bangka tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah di wilayah kabupaten bangka tengah.

dalam konferensi pers yang dipimpin kabag ops polres bangka tengah Kompol. Andi Purwanto,SIK menyatakan pihaknya telah melakukan penangkapan 2 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar dan premium.

“Dua pelaku itu ditangkap bersama barang bukti di dua tempat. Kemudian untuk pelaku Ht kami tangkap di kawasan Jalan By Pas, Koba dan pelaku Lh ditangkap di Simpang Perlang,” ucapnyanya dalam konferensi pers  di Mapolres Bangka Tengah.

kompol. Andi menjelaskan bahwa saat penangkapan kedua tersangka tidak dapat menjelaskan tentang dokumen BBm bersubsidi yang mereka angkut menggunakan mobil pick up tersebut dari tangan pelaku HT ditemukan sebanyak 612 liter BBM bersubsidi jenis solar dan dari LH disita barang bukti sebanyak 600 liter premium.

disambung oleh kasat reskrim polres bangka tengah Akp. Robby Ansyari,SIK bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman 6 tahun penjara dan hingga 60 miliar rupiah.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini selaras dengan perintah Bapak Presiden H. Ir. Joko Widodo kepada Satgas Migas untuk menindak tegas Mafia-mafia BBM bersubsidi Agar BBM bersubsidi dapat di rasakan langsung oleh masyarakat kecil .



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *