Polairud Polres Bangka Tengah Bersama Ditpolairud Polda Babel Edukasi Penambang Ilegal di Sungai Hulu Sungai Selan
TRIBRATANEWSBANGKATENGAH.COM – Sat Polairud Polres Bangka Tengah bersama Personel KP. XXVIII-2003 Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan monitoring, imbauan, dan edukasi terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Sungai Hulu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilakukan dengan menyusuri lokasi menggunakan dua unit speed boat bermesin 40 PK untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan.Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sekitar 10 unit tambang jenis rajuk yang menggunakan mesin robin dan sakan kayu, dengan dua unit di antaranya masih beroperasi saat kegiatan berlangsung.
Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif kepada para penambang agar segera menghentikan aktivitas penambangan serta tidak kembali melakukan kegiatan tanpa izin di lokasi tersebut. Selain itu, personel juga memberikan edukasi mengenai dampak kerusakan lingkungan dan konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas penambangan ilegal.
Tidak hanya kepada para penambang, personel juga mengajak masyarakat dan nelayan setempat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan Sungai Hulu serta mengimbau agar segera melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun merusak lingkungan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan edukasi ini merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk menekan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
“Pendekatan persuasif dan edukatif terus kami kedepankan agar masyarakat memahami dampak negatif penambangan ilegal, baik terhadap kelestarian lingkungan maupun konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal melalui Call Center Polri 110,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.
Ia menambahkan, Polres Bangka Tengah akan terus bersinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan instansi terkait dalam melaksanakan patroli serta monitoring secara berkala di wilayah-wilayah yang rawan terjadi aktivitas penambangan tanpa izin guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan.
