PIPA BESI, MESIN AIR DAN DINAMO MILIK PAM AIR KURAU BARAT RAIB , POLISI RINGKUS DOMEK
Humas.polresbateng.com – BATENG, Unit Reskrim Polsek Koba berhasil meringkus inisial HR(41) alias DOMEK yang merupakan pelaku pencurian di Rumah PAM Air Kurau Barat Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. (31/7/24)
Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Pradana Aditya Nugraha,S.H., S.I.K, melalui Kassubsi Penmas Humas Polres Bateng IPDA Erwin Syahri, pada 1 Agustus 2024 ,mengatakan pelaku HR (41) alias DOMEK yang mana juga warga Desa Kurau Barat, telah diamankan oleh tim opsnal unit reskrim koba
“Tim Unit reskrim koba yang langsung di pimpin kanit reskrim berhasil mengamankan pelaku pencurian 1 set Dinamo air ,1 mesin air dan pipa besi milik Rumah PAM kurau barat, berinisial HR(41) warga Desa Kurau Barat”.ujar Erwin.
IPDA Erwin menjelaskan singkat kronologis, Pada tanggal 24 Juni Pelapor (Kades Kurau Barat) mendapatkan laporan dari petugas PAM air kurau Barat bahwa telah kehilangan 1 set mesin Dinamo dan 1 mesin air,kemudian tanggal 17 Juli kembali kehilangan Pipa besi sepanjang 1,5m ,atas kejadian tersebut pihak Desa Kurau Barat telah mengalamai kerugian sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Ribu Rupiah).
“HR(41) alias DOMEK berhasil di tangkap tanpa perlawanan pada saat kerja kuli bangunan di MTS N 1 Bangka Tengah, dari hasil introgasi pelaku, DOMEK mengakui bahwa mesin 1 set Dinamo, Mesin Air dan Pipa besi milik PAM Air kurau Barat telah di curinya dan telah dijualnya 1 set dinamo air juga mesin air ke tukang rongsokan dengan seharga Rp. 300.000(tiga ratus ribu rupiah) “Ungkap Erwin.
Akibat kejadian tersebut pelaku HR alias DOMEK dijatuhi pasal 363 KUHP sebagaimana di maksud Tindak Pidana Pencurian, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Koba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini Pelaku telah kita amankan di Polsek Koba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh (7)tahun penjara” tutupnya.