Personil Polres Bangka Tengah lakukan Sosialisasi berlalu lintas
Humas.polresbangkatengah – Koba, Seksi Hukum Polres Bangka Tengah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan Tertib Berlalu lintas di Usia Dini terkait Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , bertempat di Sekolah Dasar Negri (SDN) 5 Koba, Jumat (27/1/2024).
Pada kegiatan penyuluhan/ sosialisasi hukum dari Seksi Hukum Polres Bangka Tengah di laksanakan langsung oleh 2 personil Si Hukum Polres Bangka Tengah yang sekaligus mengisi materi kegiatan.
Aipda Ardian, S.Tr. selaku Ps. Kasubsiluhkum Si Hukum Polres Bangka Tengah bersama rekannya yaitu anggota Polwan Polres Bangka Tengah Aipda Nanik Kurniati,SH,MH selaku Ps. Kasubsibankum Si Hukum memberikan Materi Tertib Berlalu Lintas kepada siswa/ siswi kelas 6 SDN 5 Koba, sebanyak 40 orang siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Pada penyampaiannya, Aipda Ardian dan Aipda Nanik memberikan arahan kepada siswa/ siswi dengan berbagai kemeriahan, games dan tanya jawab kepada murid sehingga para peserta yang mengikuti berantusias dengan cermat.
para siswa juga dibekali pemahaman mulai dari perlengkapan yang aman pada saat berkendara hingga aturan – aturan berkendara seperti wajib memiliki Surat Izin Mengemudi dan juga pelanggaran – pelanggaran dalam Tertib berlalu Lintas.
Aipda Ardian dan Aipda Nanik dalam kegiatan ini berharap agar para peserta siswa / siswi dapat mengerti dan memahami apa yang disampaikan dan berharap di masa depan para peserta dapat melaksanakan aturan – aturan yang berlaku dengan tertib dan bijak.