Terkini

Pages

Categories

Search



Ombudsman Babel Apresiasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Namang

by
Januari 22, 2018
NAMANG, POLISI KITA, POLSEK
No Comment

tribratanews.polri.go.id – bangka tengah, Ombudsman perwakilan kepulauan bangka belitung memberikan hasil pemantauan/pengawasan on the spot terhadap unit  sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) 24 jam polsek namang yang dilakukan pada hari senin tanggal 19 desember 2018 sekitar pukul 01.15 wib yang tertuang pada surat Ombudmas perwakilan babel ke Kapolres bangka tengah nomor : 012/ORI-SRT.Pwk/I/2018/TG-08/PGK tanggal 17 januari 2018.

pada surat tersebut Ombudmas perwakilan kep. Babel memberbarkan fakta selama pemantauan on the spot antara lain :

  1. pemenuhan standar pelayanan publik sesuai pasal 21 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang tersedia pada sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) kepolisian sektor namang yaitu :
    1. informasi persyaratan pelayanan
    2. mekanisme pelayanan
    3. jadwal piket petugas jaga
    4. call center
    5. papan infromasi
    6. ketersediaan loket/meja pelayanan
  2. kesiapan dan kesigapan petugas piket malam didapati sigap dan siap dan sesuai dengan daftar yang tertera
  3. para petugas piket di dapati standby di SPKT polsek namang.

WhatsApp Image 2018-01-22 at 10.57.14

dari fakta-fakta hasil invetigasi tim ombudsman di bagian akhir surat Ombudmas Perwakilan Bangka belitung mengapresiasi penyelenggaraan pelayanan 24 jam di SPKT polsek namang yang sesuai SOP dan Ombudsman Babel berharap agar penyelenggaraan pelayanan 24 jam SPKT polsek namang dapat dipertahankan dan ditingkatkan sesuai pasal 21 undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, tulis Jumli Jamaluddin selaku ketua perwakilan Ombudsman Babel.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *