Terkini

Pages

Categories

Search



Membawa Lari Anak Di Bawah Umur, Eran Di Tangkap Tim Tupai

Membawa Lari Anak Di Bawah Umur, Eran Di Tangkap Tim Tupai

by
September 4, 2020
POLISI KITA, SAT RESKRIM
No Comment

humas.polri.go.id – bangka tengah,Tim Tupai Sat Reskrim Polres bangka tengah berhasil mengakhiri Pelarian Samrian alias Eran yang membawa lari anak di bawah umur atas laporan dari Ibu korban pada laporan polisi : LP/B-273/VIII/2020/BABEL/RES BATENG/SPKT, Tanggal 31 Agustus 2020.

Kronologis Kejadian ada Pada Hari Jumat 17 April 2020 sekira pukul 09.30 wib Telah terjadi tindak pidana Membawa lari anak dibawah umur di Jalan Gg. Ketapang Desa Nibung Rt.016 Kec. Koba Kab.Bangka Tengah, yang dimana pelaku telah Membawa lari anak dibawah umur pelapor tersebut An. Sdri. JN , Umur 13 Tahun yang berstatus masih pelajar Sekolah Dasar Kelas V ( Lima).

Pelaku melakukannya aksinya dengan cara saat kejadian korban sedang berjalan di Jalan Gg. Ketapang Rt.016 Desa Nibung Kec.Koba Kab.Bateng pada saat itu Korban izin keluar rumah dengan berjalan kaki dengan Pelapor untuk berkunjung Kerumah rekannya Sdr. NV.

Setelah sekira pukul 16.00 Wib dikarenakan korban tak kunjung pulang maka pelapor berusaha mencari akan tetapi tidak diketemukan dan saat dijalan bertemu dengan tetangga pelapor yang berjualan sayur dan saat pelapor tanyakan dan memberitahu bahwa anak pelapor bahwa siang tadi saat diperjalanan Sdri. JN bertemu dengan pelaku Eren.

Dan saat itu korban langsung diajak oleh pelaku untuk naik ke atas sepeda motor merk Yamaha Vixion warna abu – abu untuk no pol tidak diketahui milik pelaku dan langsung dibawa kabur oleh pelaku tersebut tidak diketahui dibawa kemana korban tersebut, hingga akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polres Bangka Tengah

Berdasarkan Laporan tersebut Tim Tupai mendapat informasi Pada Hari Senin 31 Agustus 2020  tentang keberadaan pelaku dan korban anak dibawah umur sesuai yang tertuang di Laporan Polisi LP/B-273/VIII/2020/BABEL/RES BATENG/SPKT sedang berada di wilayah Parittiga – Jebus Kab. Bangka Barat

Dari Informasi tersebut Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah Langsung Melaksanakan Penyelidikan dan terjun langsung Ke TKP sesuai Informasi yang didapatkan dan di back up oleh Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat

Dan pada Pukul 16.00 wib Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur Sesuai Laporan Polisi serta Korban yang pada saat itu berada di Salah Satu Kontrakan Yang Berada di wilayah Paritiga – Jebus.

Kapolres Bangka Tengah AKBP. Slamet Ady Purnomo, SIK, SH, MH menjelaskan membenarkan bahwa Pihak Kepolisian Polres Bangka Tengah Khususnya Satreskrim Polres Bangka Tengah Telah Mengamankan Pelaku beserta Korban anak yang di bawah umur serta Barang Bukti Kendaraan Yang digunakan untuk memudahkan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU. Mulya Sugiharto, SIK menjelaskan bahwa Saat Ini Pelaku dalam Proses Sidik Yang ditangani Oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) UU RI no.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *