MAKLUMAT PELAYANAN SKCK DAN PERIZINAN SAT INTELKAM POLRES BANGKA TENGAH
humas.polri.go.id – dalam rangka mendukung pelayanan publik yang prima polres bangka tengah, satuan intelkam polres bangka tengah antara lain :
MAKLUMAT PELAYANAN SKCK DAN PERIZINAN SAT INTELKAM POLRES BANGKA TENGAH
- PETUGAS PELAYANAN SKCK WAJIB BERTINDAK PROFESIONAL DAN AKUNTABEL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOKNYA DI BIDANG PELAYANAN SKCK.
- PETUGAS PELAYANAN SKCK MENAATI STANDAR DAN JANJI PELAYANAN YANG DI TETAPKAN YAITU :
- MEMENUHI PERSYARATAN DAN MEMILIKI KOMPETENSI ;
- TERSEDIA SARANA DAN PRASARANA SERTA FASILITAS PENDUKUNG YANG MEMADAI, AMAN DAN NYAMAN;
- KEJELASAN WAKTU PELAYANAN;
- TERPERINCI INFORMASI BIAYA ADMINISTRASI SKCK SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016;
- DILARANG MENERIMA UANG MAUPUN BARANG APAPUN DILUAR KETENTUAN
- TRANSPARANSI PROSEDUR KETENTUAN DAN MEKANISME DALAM PENERBITAN SKCK;
- PETUGAS PELAYANAN SKCK MENERIMA SANKSI ADMINISTRASI BERUPA SANKSI DISIPLIN DAN ETIKA PROFESI KEPOLISIAN APABILA MELANGGAR STANDAR SERTA JANJI DALAM PELAYANAN PENERBITAN SKCK DAN ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR.
TERTANDA KASAT INTELKAM POLRES BANGKA TENGAH
IPTU. REYNALDI GUZEL,S.I.K