Patroli, Kapolsek Koba Tegaskan Hentikan Tambang Ilegal
tribratanewsbabel.com – Bangka Tengah, Kapolsek Koba Akp Andri Eko Setiawan, SH, S.Ik. bersama Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Koba himbau pemilik dan pegawai TI ( Tambang Inkonfensional) jenis Rajuk di Kecamatan Koba yaitu Arung Dalam, merbuk dan Pungguk untuk segera menghentikan aktifitas penambangan Ilegal dan membongkar mesin TI nya. Selasa ( 13/02/18 )
Kapolsek Koba bersama Anggota Polsek Koba kembali memberikan himbauan kepada para pemilik dan pekerja TI yang ada di Arung Dalam, merbuk dan Pungguk untuk segera menghentikan Aktifitas TI rajuk mereka dan membongkar mesin TI nya, Kapolsek Koba saat menghimbau kepada pemilik dan pekerja memberikan waktu selama 2 (dua ) hari untuk mulai membongkar mesin dan selama masa waktu pembongkaran para pemilik dihimbau tidak bekerja atau beraktifitas.
Penertiban yang dilakukan oleh Polisi dan pemerintah Daerah bukan kali pertama ini dilakukan, ini sudah yang kesekian kalinya setelah ditertibkan bahkan sampai dilakukan penegakkan hukum dan masuk ke Meja Hijau ternyata masih saja ada yang membandel dan nekat menambang kembali dan memancing pekerja lainnya untuk ikut menambang hal ini tidak akan berkesudahan maka dari itu semua pihak harus ikut menjaga dan saling mengingatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Kapolsek Koba menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh para pekerja tambang timah ilegal di wilayah tersebut sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum selain itu juga aktifitas tambang tersebut berdampak rusaknya ekosistem serta pendangkalan sungai yang berpotensi besar menyebabkan banjir , bahkan kecelakaan kerja karena pekerja tidak sesuai standar keselamatan.(Elan)