Terkini

Pages

Categories

Search



HASIL OPS TERTIB, POLRES BANGKA TENGAH UNGKAP 7 KASUS CURAT

HASIL OPS TERTIB, POLRES BANGKA TENGAH UNGKAP 7 KASUS CURAT

by
Desember 15, 2022
POLISI KITA, SAT RESKRIM
No Comment

Humas.polri.go.id – Bangka tengah, Polres Bangka tengah Berhasil Mengungkap 7 Kasus selama 12 hari dalam rangka Ops Tertib Menumbing 2022 yang terhitung dimulai sejak 28 November 2022 Lalu.

Polres Bangka tengah Menggelar Konferensi Pers terkait hasil ungkap Kasus Operasi Tertib Menumbing 2022 yang mana Polres Bangka tengah berhasil melebih target yang di tentukan dengan capaian 2 Kasus target Operasi (TO) dan 5 Kasus Non target Operasi (Non TO) dengan persentase 175 %.

7 kasus tersebut diantaranya “Pencurian dengan Pemberatan”  dengan beragam barang bukti yang digelar di depan awak media yang hadir di depan Mako polres bangka tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan Konferensi pers merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Terutama menjelang Cipta Kondisi Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Hari ini kita mengadakan Konferensi pers pengungkapan kasus hasil operasi tertib menumbing 2022 yang sudah dilaksanakan selama 12 hari, yang mana dalam ops tertib ini fungsi yang di depan kan yaitu sat reskrim dengan target operasi yaitu 3 c  (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor)” ungkapnya Akbp. Risya.

Dari hasil ungkap 7 kasus perkara 3c cukup menyita perhatian awak media, yang dimana di antara barang bukti perkara terdapat banyak “pencurian dengan pemberatan” yaitu kendaraan bermotor dan handpone juga tabung gas elpiji bersubsidi.

“Bahkan dalam hasil pencapaian ungkap kasus dari Operasi tertib menumbing ini kita sudah over target dari 2 non to yang di bebankan terhadap kita, didapati 5 non to kasus yang dapat diungkap,” ujar Risya.

Dalam gelar Konferensi pers ,disampaikan juga oleh Kasat Reskrim Akp Wawan menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli handpone/smartphone yang tidak ada bungkusnya karena dapat  disinyalir yaitu barang hasil curian.

“Sebagaimana kita ketahui, segala bentuk barang hasil curian harus di serahkan kepada pemiliknya, karena itu dapat meminimalisir tingkat kejahatan kepada pelaku apabila seluruh masyarakat tidak membeli handphone yang tidak ada bungkusnya, dan apabila ditemukan sesuai laporan polisi, pihak yang membelinya juga terkena Pasal 480 KUHP Penadahan, jadi masyarakat harus teliti sebelum membeli barang-barang yang mungkin disinyalir hasil curian” ucap wawan.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *