Terkini

Pages

Categories

Search



Dua pemuda Koba terlibat peredaran Narkoba berhasil diciduk Polres Bangka Tengah

by
Oktober 12, 2022
SAT NARKOBA
No Comment

humas.polri.go.id – Bangka tengah, Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan dua pemuda Koba karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu – sabu pada dini hari tadi pukul 00.15 wib Selasa 11 Oktober 2022.

AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Windaris, SH membenarkan adanya ungkap kasus narkoba pada Selasa 11 Oktober 2022 sekira pukul 00.15 wib yang mana kedua pelaku tersebut merupakan warga Kel. Padang Muliya Kec. Koba.

“Kita berhasil mengungkap perkara narkoba jenis sabu – sabu pada Selasa pagi ya, yang mana pelakunya ada dua orang yaitu inisial G dan D keduanya diketahui merupakan warga Kel. Padang Muliya Kec. Koba.”Ungkap Iptu Windaris”.

Pelaku ada dua orang yaitu dapat kita ungkap disini berperan sebagai pengedar dan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu – sabu ;
Tersangka
1. GEGE MALDINI Als GEMAL, laki – laki, umur 23 Tahun, Pelajar/Honorer Dinas DAMKAR Bangka Tengah, Alamat Jl. Sinar Bulan Rt. 04 Rw. 01 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
2. DHIMAS DWI CAHYA Als DIMAS, laki-laki, 24 Tahun, Karyawan Swasta, Alamat Jl. Sinar Bulan Rt. 04 Rw. 01 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

“pengungkapan perkara sendiri dapat kami jelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira Pukul 00.15 Wib anggota kami melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama GEGE MALDINI Als GEMAL dan DHIMAS DWI CAHYA Als DIMAS yang sedang berada di belakang rumah yang beralamat di Jl. Sinar Bulan Rt. 004Rw. 001 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Setelah itu Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumah, dan dari hasil penggeledahan tersebut anggota kami berasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang di masukkan ke dalam sarung timbangan digital warna hitam dan dibungkus ke dalam sarung warna hitam merk HAMMOCK yang pada saat itu di simpan Sdr. GEGE MALDINI Als GEMAL Bin YUSRON di belakang rumah yang beralamat di Jl. Sinar Bulan Rt. 004Rw. 001 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tepatnya di bawah pohon kelapa dan dari pengembangan diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Sdr. DHIMAS DWI CAHYA Als DIMAS.”Jelas Iptu Windaris”.

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabut dengan berat BB Bruto 1,91 Gram.

“Tersangka sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun.”Tutup Iptu Windaris”.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *