Dua Hp Raib dirumah, Pelaku berhasil Ditangkap
Humas.polri.go.id – Bangka tengah, sempat buron, akhirnya Dirmansyah alias pok (28 tahun) pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di kec. Simpang katis, Bangka tengah berhasil di ringkus tim ops nal Polsek simpang katis pada jumat (9/09/2022).
Kronologi kejadian telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa (06/09/2022) sekira pukul 01.00 wib, pelaku Pok tanpa izin masuk kerumah pelapor mencongkel pintu belakang rumah pelapor dan mengambil barang-barang milik pelapor yaitu 1 buah HP merek VIVO Y12 warna biru dengan Nomor IMEI1 : 861174054411252, 1 buah HP merek Redmi 8 warna hitam dengan nomor IMEI1: 86041704364046, 1buah tas selempang, 1 buah STNK, 1 buah BPKB, 1 buah buku tabungan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek simpangkatis guna untuk di tindaklanjuti.
Segera menindak lanjut laporan tersebut hingga pada hari jumat (09/09/2022) Tim Opsnal polsek simpang katis mendapat info keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Katis di rumah Sdr. Sugeng.
Awal mula penangkapan anggota reskrim polsek simpangkatis melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mau menjual HP tanpa kotak di Desa kretak kec. Sungai aelan dengan cepat anggota bergerak untuk memastikan HP tersebut apakah memang benar HP yang hilang Milik Sdr. Sugeng, setelah anggota menyelidiki orang yang membeli HP itu dan mendatangi rumanhya menanyakan HP yang telah dibeli.
Kemudian anggota mengecek nomor IMEI tersebut dengan nomor IMEI HP yang hilang, setelah dicek ternyata memang benar bahwa HP itu adalah HP yg hilang milik Sdr.Sugeng yaitu HP Redmi 8, kemudian anggota reskrim polsek simpangkatis melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku pencurian tersebut dan diamankan oleh anggota dan dibawa ke polsek simpangkatis guna untuk di lakukan Berita Acara pemeriksaan.