
Didi Ditangkap Setelah Konsumsi Narkoba Jenis Sabu-sabu
tribratanewsbabel.com – bangka tengah, satuan reserse narkotika (Sat Resnakoba) polres bangka tengah berhasil menangkap pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu di desa sungai selan atas kecamatan sungai selan kabupaten bangka tengah.
penangkapan berawal dari keresehan masyarkat adanya isu warga pengedar nakoba jenis sabu di desa sungai selan atas maka dari itu tim sat resnarkoba melaksanakan penyelidikan ke desa sungai selan atas dua hari penyelidikan akhirnya tim berhasil menangkap Suhardi Als Didi warga Jalan Tembus PAM Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, Umur 45 Tahun pekerjaan Wiraswasta yang ditangkap tanpa perlawanan karena masih terpengaruh efek barang haram sabu.
kronologis penangkapan berawal dari hasil penyelidikan bahwa Didi berada dirumahnya setelah mengkomsumsi sabu pada pukul 08.00 wib (22/06/2019) tim bergegas kerumah tersangka di Jalan Tembus PAM Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah dan langsung menngkap didi di rumahnya. Didi yang tak berkutik saat di tangkap mengaku baru selesai mengkomsumsi sabu.
tersangka Didi ditangkap bersama barang bukti antara lain tiga paket yang diduga Naroktika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening sisa pakai, satu bal plastik strip bening kosong, Seperangkat alat hisap / bong, dua buah korek api gas warna merah, satu buah gunting warna pink, satu buah dompet warna cokelat merek OKEY, uang tunai senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), satu unit Handpone merek strawberry warna putih, tujuh butir amunisi Caliber 38.
tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari saudara Sango yang meruapakan jaringan narkotika lintas provinsi yang kini masih dalam pengejaran tim, Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tetang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.