
Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM, Polsek Namang Berikan Himbauan
Humas.polresbateng.com – BATENG, Guna melakukan pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Pihak kepolisian dengan tegas memberikan imbauan, dengan pemasangan spanduk pada semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kawasan SPBU Namang Desa Namang Kec. Namang kab. Bangka tengah, Kamis(8/8/2024).
Himbauan dengan melakukan upaya preventif itu memasang spanduk yang ditujukan kepada pengelola SPBU dan masyarakat terkait pencegahan dan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Namang IPDA Nugroho Sujatmiko ,Kamis (8/8/2024) mengatakan, pemasangan spanduk Penyalahgunaan BBM sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“pada hari ini Polsek Namang di kawasan SPBU Desa Namang yang telah kami berikan himbauan penyalahgunaan BBM sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak ” Imbuh Kapolsek Namang
Dikatakannya, bahwa kedepan diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Bangka Tengah, terkhusus wilayah kec. Namang sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.
Dijelaskan, bahwa terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, bahwa barang siapa Penyalahgunaan BBM, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.
“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-,” tutup IPDA Nugroho.