
Catat!, Berikut ketentuan penerbitan Izin keramaian Polres Bangka tengah
humas.polri.go.id – bangka tengah, berikut adalah syarat dan ketentuan penerbitan surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres bangka tengah.
Pengurus penerbitan surat izin keramaian dapat di lakukan di unit pelayanan masyarakat sat intelkam di gedung pelayanan kepolisian satu atap polres bangka tengah.
Adapun syarat izin keramaian antara lain:
- Permohonan tertulis di tandatangani oleh pimpinan organisasi/orang yang memuat : tujuan, bentuk dan sifat kegiatan, tempat dan waktu, penanggungjawab, jumlah peserta atau tamu
- Melampirkan jadwal / susunan acara
- Melampirkan daftar panjtian
- Melampirkan proposal kegiatan
- Melampirkan surat izin guna lokasi
- Melampirkan rute yang dilalui jika menggunakan sarana jalan
- Melampirkan surat rekomendasi polsek setempat
- Syarat sudah diterima oleh petugas minimal 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Penerbitan surat izin keramaian tidak dipungut biaya.