Terkini

Pages

Categories

Search



AD DIRINGKUS TIM RESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH USAI SIMPAN SABU 4,86 GRAM

AD DIRINGKUS TIM RESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH USAI SIMPAN SABU 4,86 GRAM

by
Januari 18, 2024
POLISI KITA, SAT NARKOBA
No Comment

Tim Resnarkoba Polres Bangka Tengah kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba di duga jenis sabu pada Rabu 17 Januari 2024 lalu.

Pelaku yang diamankan yakni seorang Pria berinisial AD berusia 39 Tahun asal Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.

AKBP. Dwi Budi Murtiono, SIK, MH. Selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang mana pelaku di amankan di kediamannya beralamat Kel. Koba Kec. Koba

“Pelaku diamankan saat berada dirumahnya di Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah,”kata Ipda Agung.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi,SH menambahkan , pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Koba.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resnarkoba Res Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku menyimpan narkoba berjenis sabu saat sedang berada dirumahnya.

Setelah diamankan, lanjut Doni, Tim melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 23 paket yang diduga narkotika berjenis sabu.

“Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram,”Terang Iptu Doni.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Resnarkoba Polres Bangka Tengah juga mengamankan
– 1 (satu) buah plastik strip bening kosong ukuran sedang.
– 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
– 22 (dua puluh dua) buah sedotan plastik yang sudah terpotong.
– 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
milik pelaku AD.

Sementara itu, usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkas Iptu Doni Nopriyandi, SH.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *