
Polres Bangka tengah Tangkap Pengedar Sabu-sabu Di kalangan Pekerja Tambang
tribratanewsbangkatengah.com – bangka tengah, satuan reskrim narkoba kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kabupaten bangka tengah. pelaku ditangkap berikut barang bukti materil berupa narkotika jenis sabu-sabu.
dalam kurun waktu bulan oktober dan bulan november tahun 2019 sat resnarkoba berhasil mengamankan 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kalanga pekerja tambang inkonvensional (TI) tepatnya di wilayah kecamatan koba dan kecamatan sungai selan.
pada tanggal 31 oktober 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat sat resnarkoba polres bangka tengah berhasil menangkap tersangka an. otong dikediamannya dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastikstrip bening dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
kemudian pada tanggal 4 november 2019 melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di jalan berok ulu kecamatan sungai selan atas nama mul dan ardi dengan barang bukti 13 paket narkotika yang diduga sabu-sabu dan 1 butir pil exstasi .
atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 Narkotika dan pasal 112 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 rupiah.