Ungkap 2 Kasus Curat Dalam Waktu 3 Hari, Ini Statmen Kabid Humas Polda Babel
Tribratanewsbabel.com, bangka tengah.- Menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat mengenai tindak kriminal dilakukan Polsek Sungai Selan. Hal ini terlihat dalam kurun waktu 3 hari, Polsek Sungai Selan berhasil mengamankan 4 Pelaku dari 2 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ungkap 2 kasus curat dalam kurun waktu 3 hari yang dilakukan polsek sungai selan merupakan suatu profesionalisme polri dalam melakukan Penyelidikan dan penyidikan atas laporan masyarkat, ditemui di ruang kerjanya Kabid humas Polda kepulauan bangka belitung berstatmen, “keberhasilan jajaran dalam mengungkap kasus adalah sebagai bentuk tindaklanjut perintah Kapolda Kep. Babel Brigjen Pol Drs. Syaiful Zachri untuk memberantas semua tindak kriminal di wilayah Babel Hal ini pernah disampaikan Kapolda saat melakukan kunjungan kerja ke Polres jajaran. Salah satunya pemberantas 3C (Curat,Curas dan Curanmor).”ujar Akbp Abdul mu’im.
ditambah Kabid Humas polda kep babel bahwa ini juga tentunya merupakan berkat kerjasama kepolisian dengan masyarakat yang telah memberikan laporan mengenai adanya tindak pidana pencurian dilingkungannya.
“Inilah yang kami harapkan adanya sinergi antara masyarakat dan Polri dalam memberantas tindak pidana curat di Babel. Dan kami juga mengharapkan masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui ataupun melihat sesuatu yang mencurigakan di wilayahnya.”ucapnya.
Sebelumnya dari informasi yang didapatkan, Unit Reskrim Polsek Sungai Selan berhasil mengamankan 4 pelaku curat dalam 2 kasus yang berbeda. Yakni 3 Pelaku adalah JN (28th), RS (25th) dan AD (32th) yang melakukan pencurian Besi Cor di sebuah Gudang milik korban Sun Ki di Desa Keretak Atas dan diamankan pada Minggu (21/1/18). Untuk 1 pelaku TM (27th) melakukan tindak pidana curat di Desa Sarang Mandi dan diamankan Polsek Sungai Selan pada Selasa (23/1/18) kemarin.(RY-tbnewsbabel)