Terkini

Pages

Categories

Search



Kurang Dari satu Hari, Tiga Pelaku Curat Diringkus Polsek Sungai Selan

by
Januari 22, 2018
POLISI KITA, POLSEK, SUNGAI SELAN
No Comment

tribratanews.polri.go.id – bangka tengah, berawal dari laporan ke Polsek sungai selan korban sdr. Sun Ki yang Mengaku telah kehilangan barang Di Gudang materil saat melakukan pengecekan pada hari sabtu (20/01/2018) yang dimuat pada laporan polisi nomor : LP/B-49/I/2018/BABEL/RES BATENG/ SEK SUNGAI SELAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.

dari keterangan Sdr. Sun Ki unit reskrim polsek sungai selan dengan cepat melakukan penyelidikan dengan sebelumnya melakukan olah TKP dan didapat Informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang melakukan pencurian berjumlah tiga orang dan telah diketahui keberadaanya.

kemudian Unit reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin oleh Kapolsek Sungaiselan Iptu. Mulya Sugiarto, SIK langsung melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut dan Pukul 20.30 Wib dua dari tiga tersangka yang berinisial JN dan AD dapat diringkus  di Pasar Pagi Pangkal pinang pada saat keduanya mengantarkan Barang hasil Curian dengan menggunakan Kendaraan R6 ( Truk BN 4935 BP ) warna Kuning.

informasi dari JN dan AD dikembangkan lagi dan terhadap Tersangka ketiga berinisial RS yang diamankan di desa Keretak Atas tepatnya di sebuah kamar tempat pencucian Mobil milik sdr Dayat pada Pukul 23.00 setelah itu ketiga tersangka yang diamankan  di Mako Polsek Sungaiselan Polres Bangka Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

dari hasil pemeriksaan di dapat barang bukti dari ketiga tersangka antara lain : dari tersangka JN, 28 tahun, islam
yang diamankan 1 buah HP merk OPPO warna Hitam Putih Yang dibeli dari hasil Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Barang bukti Yang Diamankan dari RS diantaranya 1 Buah Hp merk Bellphone warna Hitam List Merah, Uang Yang Diamankan dari hasil penjualan Besi Cor total Rp. 138.000, Barang bukti  yang diamankan dari AD diantaranya 1 unit Kendaraan R6 jenis Truk Colt deseel Merk Mitsubisi Type PS100 warna Kuning, Uang Sisa Hasil Penjualan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian sebanyak Rp. 225.000.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *