Terkini

Pages

Categories

Search



Tindak lanjuti perintah Kapolri, Polres Bangka Tengah komitmen sikat pelaku 303

Tindak lanjuti perintah Kapolri, Polres Bangka Tengah komitmen sikat pelaku 303

by
Agustus 23, 2022
POLISI KITA, SAT RESKRIM
No Comment

Humas.polri.go.id Dalam upaya menindak lanjuti perintah Kapolri untuk menindak pelaku tindak pidana yang di antaranya penyalahgunaan narkoba serta perjudian Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap 5 pelaku 303 diwilayah Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah pada Senin 22 Agustus 2022.

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan perihal pengungkapan perjudian (303 KUHP) diwilayah Desa Lubuk Simpang Kec. Lubuk Besar. Penindakan ini sebagai upaya kita menindak lanjuti perintah pimpinan dalam memerangi penyakit masyarakat yang diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika serta aktifitas perjudian diwilayah hukum Polres Bangka Tengah.

“Tadi siang sekira pukul 14.00 wib tim cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap aktifitas perjudian (303 KUHP) jenis Remi disebuah rumah yang berada di Dusun Simpang Desa Lubuk Simpang Kec. Lubuk Besar, dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan 5 pelaku.”ungkap AKP Wawan”.

Sebanyak 5 pelaku berhasil kita amankan serta barang buktinya telah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah yang mana untuk selanjutnya akan kita lakukan upaya penyidikan lebih lanjut.

“Kita sebelumnya memang sudah mendapatkan informasi terkait dengan aktifitas perjudian ini dari masyarakat yang sudah resah, dari informasi masyarakat ini kemudian langsung kita tindak lanjuti dengan upaya penindakan.”terangnya”.

Adapun 5 orang pelaku beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2.130.000,- (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan sebanyak 14 kotak kartu Remi kita amankan yang mana ke 5 pelaku masing – masing ;
ROMADONI als DONI, laki-laki, umur 35 tahun, Wiraswata, Alamat : Gang. Nelayan Rt : 05 Kel. Lubuk Lingkuk Kab. Bangka Tengah

RIDMAN als MAN, laki-laki, umur 62 tahun, Pertani, Alamat : Desa lubuk simpang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah

ROPANDI Bin ROZALI, laki-laki, 32 tahun, Buruh harian, Alamat : Desa lubuk simpang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah

AMINAH als MIMIN, Perempuan, 25 tahun, Ibu Rumah Tangga, Alamat : Desa Lubuk pabrik Kec. Lubuk besar Kab. Bangka Tengah

ELVA als CICOT, Perempuan, 24 tahun, IRT ( Ibu Rumah Tangga ), Alamat : Lubuk simpang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah

“Polres Bangka Tengah akan komitmen menindak segala bentuk penyakit masyarakat baik itu peredaran miras ilegal, perjudian maupun penyalahgunaan narkoba, jadi disini kami juga berpesan kepada masyarakat bilamana ada informasi terkait tindak pidana penyakit masyarakat silahkan sampaikan kepada kami (Polres Bangka Tengah).”Tandas AKP. Wawan”.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *