
Jamal, Tersangka Pembunuh Ibu Kandung. Lakukan 18 Adegan Aksinya
humas.polri.go.id- Bangka tengah, Jamal Mirdad (31 tahun) tersangka pembuhunan korban Almarhuma Fauziah yang merupakan Ibu kandungnya Sendiri melaksanakan Rekonstruksi kejadian di Polres Bangka tengah (27/06/2022).
Kasus pembunuhan yang terjadi di desa Pinang Sebatang yang terjadi pada jumat Silam masuk pada proses rekontruksi kejadian yang di laksanakan di Mapolres Bangka tengah yang di saksikan langsung oleh Kapolres Bangka tengah Akbp. Moch Risya Mustario, Kasat Reskrim, Anggota Kejaksaan Kabupaten Bangka tengah, Penyidik, Keluarga Korban dan segenap Jurnalis.
Pada Rekontruksi tersebut Jamal melaksanakan 18 adegan yang dilakukananya mulai dari merencanakan aksinya hingga pelaku membunuh korbanya. Tepatnya pada Adegan Ke-10 Pelaku Jamal masuk ke kamar korban lalu mendekap hidung korban yang sedang terlelap tidur hingga korban tidak bernafas lagi lalu korban merusak jendela dan jejak kaki seolah-olah korban dibunuh dengan dalih perampokan.
Menurut tuturan dari Kapolres Bangka tengah Akbp. Moch. Risya Motif pelaku melakukan aksi pembunuh karna ini menguasai harta korban.
“motifnya Pelaku ingin menguasai Harta Korban yang mana pelaku juga memiliki hutang dan uang yang digunakan untuk berjudi”, ucap Akbp. Risya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHPidana atau pasal 45 ayat (1) subsider ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta