Tim Cobra Polres Bangka Tengah Bekuk Juru curi HP di lokasi Wisata Sumur 7
tribaratnews.polri.go.id –Bangka tengah,- liputperistiwa.id.- Humas.polri.go.id Bangka Tengah Tim Cobra Polres Bangka Tengah kembali mengamankan spesialis pencurian dilokasi wisata sumur tujuh Kec. Koba, Kamis 2 Februari 2022.
Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah kembali mengamankan satu pelaku spesialis pencurian yang melakukan aksinya dilokasi wisata sumur tujuh Kec. Koba. Pengungkapan pelaku tersebut karena adanya laporan masyarakat ke Polres Bangka Tengah.
“AKP. Wawan selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah mengatakan pengungkapan pelaku bermula dari adanya laporan polisi LP/B/464/XII/2021/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel tanggal 19 Desember 2021 pelapor atas nama REDDY FAJARI Als RAGUM Bin ROMLI KASIM
Alamat : Jl. Sinar Laut 2 Rt. 26 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Kronologis kejadian pencurian dimana pelaku mengambil satu unit hp merk Oppo A5S warna hitam miliknya yang sedang di cas (mengisi daya baterai) yang di letakkan di dalam sarung kulkas, kemudian pelapor tidak menemukan Handphone tersebut dan mencari di seputaran dalam rumah, kemudian pelapor menemukan bekas congkel di jendela rumah korban atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-. “Ungkapnya”.
Kemudian diungkapkan pengungkapan pelaku bermula pada hari Rabu 2 Januari 2022 dari adanya informasi masyarakat bahwa terjadi pencurian dilokasi wisata sumur tujuh Kec. Koba yang mana pelaku diketahui bernama Romlan warga Sinar Laut Kel. Padang Muliya Kec. Koba, dari informasi tersebut tim kobra Polres Bangka Tengah bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dimana dari upaya pengeledahan dirumah terduga pelaku tim kobra berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 Unit (satu) Handphone Merek Oppo A5s Warna Hitam
Dari kejadian tersebut pelaku yang diamankan :
Nama : ROMLAN BIN PONIRAN
Alamat : Jl. Sinar laut rt 017/rw 06 kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
Pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. “Tutup AKP. Wawan”.