
Gabungan Reskrim Polsek Namang dan Tim Tupai Polres Bateng amankan dua pencuri handphone
Bangka Tengah-Tim Unit Reskrim Polsek Namang dibantu Tim Tupai Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian handphone milik Reynaldi warga Desa Belilik, Kecamatan Namang.
Kedua pelaku yang tertangkap adalah RD dan SD warga Desa Kurau Timur. Keduanya diamankan dalam waktu dan lokasi berbeda Selasa kemarin, 9 Februari 2021.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Rais Muin mengatakan kasus tersebut bermula saat korban melaporkan telah kehilangan dua unit handphone saat sedang dicas di dalam kamar pada 31 Juli 2020 lalu.
“Saat itu korban sedang melaksanakan sholat Idul Adha. Sementara istri korban sedang di kamar mandi. Setelah selesai, istri korban mengetahui bahwa handphone yang dicas di kamar sudah tidak ada lagi,” ujar Rais kepada wartawan, Selasa Kemarin.

Rais menuturkan pelaku RD berhasil diamankan pertama kali berdasarkan hasil pengembangan dimana ada kecurigaan masyarakat terhadap handphone yang dimiliki pelaku,” ujar dia.
Atas dasar itu, kata Rais, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 13.00 WIB. Berselang lima jam kemudian, rekannya SN yang ikut dalam aksi kejahatan itu berhasil juga diamankan.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Namang. Mereka akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” ujar dia.
Sementara korban Reynaldi memberikan ucapan terima kasih terhadap kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku yang mencuri handphone miliknya.