
45 Hari Menjabat, Kapolres Bateng Langsung Babat 4 Kasus Kriminalitas
humas.polri.go.id – Bangka tengah, Polres Bangka tengah menggelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Kriminalitas selama 45 Akbp. M. Risya Mustario,S.I.K,S.H menjabat sebagai Kapolres Bangka tengah pada Selasa (2/11/2021) di Polres Bangka tengah.
Bertempat di Depan Lobby Utama Polres Bangka tengah Kapolres Bangka tengah Akbp. M. Risya Bersama Kabag Ops Polres Bangka tengah Akp. Riduan dan Kasat Reskrim Akp. Wawan Menggelar Konferensi PErs terkait Ungkap kasus selama 45 hari Akbp. Risya Menjabat.
Selama 45 Hari tersebut Polres Bangka tengah berhasil mengungkap 4 Kasus Kriminalitas dengan total 5 tersangka dan beberapa barang bukti kejahatan pada tersangka di wilayah hukum polres bangka tengah.
Pertama Akbp. Risya Menjelaskan Kasus Pencurian dengan kekerasan sebagai mana ada dalam pasal 365 ayat (1) K.U.H.Pidana yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 18.40 wib di Desa Kulur Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah yang di lakukan oleh Tersangka atas nama KRISNO dengan cara merampas handphone dari AD (12 Tahun).
Kasus Kedua yang berhasil diungkap adalah Pencurian dengan Pemberatan dengan Barang bukti Komputer Alat Berat jenis eksvator yang terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 01 April 2021 diketahui sekira pukul 06.00 WIB di Samping Kem Lokasi Tambang Inkonvensional Air Buluh yang beralamat di Dusun Jalan A Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah diduga dilakukan oleh Sdr ADI Als AYONG Bin SU KONG bersama dengan Sdr VINCENT LAY als ACAN Anak dari ASANG .
Ketiga, Kapolres Menjelaskan Tindak Pidana “Perjudian” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 Subs 303 Bis ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 wib di Sebuah Warung yang beralamatkan Desa Penyak Rt 014 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr ROZI, sdr TAYIB, sdr IQBAL dan sdr IBING berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah warung yang beralamatkan di Desa Penyak RT. 014 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Dan Terakhir Kasus yang cukup menonjol yang terjadi Pada hari senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 13.10 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, yang diduga keras telah melakukan tindak pidana “kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 332 Ayat (1) KUHP jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polisi Polres Bangka Tengah.
Modus tersangka An. Riki (18 tahun) membawa Korban saudari SK (16 tahun) dengan Alasan hubungan mereka tidak direstui hingga pada tangal 25 september 2021 tanpa seizin keluarga SK, Riki Membawa SK menuju Palembang dan tinggal bersama selama 7 hari, selama di palembang pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri.