Polres Bangka Tengah Ungkap Tambang Timah Ilegal di Areal IUP PT Timah, 4 Tersangka Diamankan
Tribratanewsbangkatengah.com – Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap aktivitas penambangan timah ilegal jenis darat yang beroperasi tanpa izin di kawasan areal Pemda Bangka Tengah, Kecamatan Koba, yang merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan *saat itu sudah habis masa berlaku izin operasionalnya*, Rabu (21/1/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat (4) orang terduga pelaku yang seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW.
Selain para tersangka, *polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti* berupa peralatan tambang yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Amirham menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan IUP PT Timah.
“Setelah menerima informasi, personel Sat Reskrim melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa lokasi tersebut sudah tidak memiliki izin operasional atau SPK. Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit tambang darat yang sedang beroperasi,” jelas IPTU Amirham.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan menemukan delapan orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan.
Namun, empat orang di antaranya berhasil melarikan diri, sementara empat lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang pada saat penertiban tidak berada di lokasi,” tambahnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Bangka Tengah masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri peran pemilik dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Polres Bangka Tengah berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Amirham.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
– 1 unit mesin tanah jenis Fuso dan pompa
– 1 unit mesin air jenis Donfeng dan pompa
– 1 buah sakan
– 1 set selang
– 1 gulung selang monitor
– 1 gulung selang tanah
– 1 gulung selang air
Keempat (4) tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Bangka Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

semoga polres bangka tengah terus melindungi masyarakat dari narkoba