
Polres Bangka Tengah amankan pelaku Cabul,Tak terduga jumlah korbannya
humas.polri.go.id-bangka tengah,Bertempat di mako tengah Polres Bangka Tengah ,Kapolres bangka tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, S.I.K, S.H, M.H. Melakukan Kegiatan Press Release Terkait Ungkap kasus Tindak Pidana Perbuatan Asusila Terhadap Anak dibawah Umur Yang ditangani Oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Bapak Kapolres Bangka Tengah AKBP. SLAMET ADY PURNOMO, SIK .SH. MH didampingi Oleh Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP. YUDHA WICAKSONO, S.E , SIK dan Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU. MULYA SUGIHARTO, SIK Menjelaskan Bahwa Pelaku Asusila a.n DF Telah Melakukan Aksi Bejadnya Puluhan Kali Terhadap Anak di Bawah Umur di Wilayah Kab. Bangka Tengah
Sebelumnya Pelaku a.n DF diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Katis dan Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah di Rumah kediamannya dan langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Tengah Untuk dilakukan Proses Penyidikan.
”Adapun Modus Operandi Yang dilakukan Pelaku Untuk Memenuhi Aksi Bejadnya dengan Cara Bujuk Rayu Para Korban hingga Ancaman Kekerasan Yang dialami Para Korban” ujar Kapolres
Saat ini Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Hukuman Penjari Paling Lama 15 (lima belas) tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
”Pihak Satreskrim Polres Bangka Tengah juga Telah Bekerja Sama Dengan Instansi Terkait dalam Melakukan Konseling oleh Psikolog terhadap Para Korban dan Tersangka” ujar Kapolres