
Hendak Mengedarkan Sabu-sabu, Amir Diciduk Resnarkoba Polres Bateng
humas.polri.go.id – bangka tengah, Satuan Reserse narkotika (sat resnarkoba) kembali menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di pantai amir kecamatan koba kabupaten bangka tengah(15/01/2020).
Pelaku atas nama Amir (26 tahun) yang merupakan warga desa perlang kecamatan lubuk besar yang hendak mengedarkan sabu-sabu ini di tangkap oleh sat resnarkoba tanpa perlawanan di pantai amir kecamatan koba pada hari rabu kemarin.
dari tangan pelaku didapat barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening seberat 8,57 gram, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam biru beserta simcard dan 1 ( unit) sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam dengan Nomor polisi BN 6076 RN yang digunakan pelaku untuk transaksi barang haram tersebut.
dari keterangan Kabag Ops polres bangka tengah Kompol. Andi Purwanto,SIK saat konferensi pers pada kasus yang sama menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu kepada pekerja tambang inkonvensional di sekitar desa kulur hingga terubus kecamatan lubuk besar.
“hasil pemeriksaan sementara pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu kepada pekerja ti di sekitar desa kulur hingga terubus kecamatan lubuk besar”, ucap kompol andi.
pelaku amir dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal Lima Tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliyar.