Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan Dengan Sasaran Kejahatan Jalanan dan Penyakit Masyarakat
Tribratanewsbabel.com – Bangka Tengah, Tim gabungan Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba pada Sabtu (04/08/18) malam melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat di seputaran Koba.
Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) Polres Bangka Tengah bersama dengan Polsek Koba pada hari Sabtu (04/08/18)dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Tengah Kompol Sarwo Edi Wibowo, S.I.K dan dihadiri juga oleh Kapolsek Koba AKP Andri Eko Setiawan, S.I.K.
Dalam pelaksanaannya, Tim dibagi menjadi dua yang masing – masing dipimpin oleh Kabag Ops dan Kapolsek Koba. Dari hasil kegiatan KKYD yang dipimpin oleh Kapolsek Koba berhasil mengamankan beberapa orang pemuda yang kedapatan sedang nongkrong sambil meminum – minuman beralkohol jenis arak di bibir pantai sinar laut Kelurahan Padang Mulya, kemudian dilakukan pengembangan bahwa arak tersebut dibeli dari seorang yang berinisial BD (30) warga Padang Mulya Kecamatan Koba.
Kemudian 8 pemuda dan penjual arak beserta barang bukti 9 bungkus minuman beralkohol jenis arak, 3 botol arak didalam botol minuman, 3 buah minuman merk torpedo, 1 buah obat kuat jenis urat madu, 2 buah alat kontrasepsi jenis kondom dan 2 buah bungkus rokok A1 isi 16 dibawa ke Polsek Koba dan dikemudian dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi minum serta menjual arak.
Selain itu ditempat yang berbeda Tim yang dipimpin oleh Kabag Ops berhasil mengamankan pemuda yang kedapatan masih berkeliaran diluar jam malam. Kemudian pemuda tersebut segera disuruh pulang dan diberikan himbauan agar tidak mengulangi dan melanggar jam malam yang telah ditentukan.
Kabag Ops Polres Bangka Tengah Kompol Sarwo Edi, S.I.K mengatakan bahwa kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini berpesan agar selalu menjaga situasi kamtibmas ditempat tinggal kita.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini diharapkan tidak adanya pembiaran dari kita bersama terhadap penyalahgunaan penyakit masyarakt berupa miras, narkoba dan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan dan kriminalitas,”ujarnya”.