Handphone Milik Warga Sering Hilang, Pelakunya Berhasil Diringkus
Tribratanewsbabel.com – Bangka Tengah, tampak Pelaku yang merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti yang diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.
Tersangka pencurian dengan pemberatan yang berinisial JM (21) beserta rekannya YP (23) berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Bangka Tengah akibat perbuatannya yang melakukan aksi pencurian di beberapa rumah warga berdasarkan Laporan Polisi LP/B-282/VII/2018/Babel/Sat Reskrim.
Tertangkapnya tersangka JM (21) dan YP (23) ini bermula adanya laporan dari Ketua RT 10 Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba yang melapor ke Sat Reskrim pada tanggal 30 Juli 2018. Saparudin yang merupakan Ketua RT 10 tersebut mendengar adanya laporan dari warga nya yang merasa kehilangan Handphone dirumahnya.
Menurut keterangan Erna Wati yang merupakan korban pencurian tersangka JM (21) dan YP (23), tersangka pada hari Minggu (29/07/18) sekitar pukul 03.50 WIB masuk ke rumah Erna Wati yang merupakan warga RT. 10 Kelurahan Simpang Perlang melalui pintu depan rumah korban. Korban Erna Wati yang saat itu terbangun langsung mencari Handphone miliknya dan menanyakan kepada anaknya namun tidak mengetahui karena handphone tersebut terlihat sebelum anaknya tidur. Setelah itu korban beserta anaknya mencari di dalam rumah dan melihat pintu depan rumah korban terbuka dan ditahan oleh tersangka dengan menggunakan batu dan lap kaki agar terlihat tertutup. Setelah selesai melancarkan aksinya, tersangka pun langsung meninggalkan rumah korban.
2 TKP yang Berbeda
Selain dirumah Erna Wati, Tersangka JM (21) dan YP (23) juga melakukan aksinya dirumah Siti Aisyah yang juga merupakan warga RT. 10 Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba.
Kedua tersangka ini masuk kerumah korban Siti Aisyah melalui pintu belakang rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebuah sendok makan. Setelah berhasil masuk, kedua tersangka ini pun langsung menuju kamar korban yang saat itu masih terlelap tidur, tersangka pun menggasak 1 unit handphone merk Oppo A37.
Total kerugian yang dialami kedua korban sebesar Rp. 4.450.000,-. Akibat perbuatannya kini kedua tersangka yaitu JM (21) dan YP (23) harus mendekam di Sel Tahanan Polres Bangka Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.