Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 85 Paket Diduga Sabu
Tribratanewsbangkatengah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W.A.W. (25) di sebuah rumah di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Koba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Saat diamankan di kediamannya, petugas melakukan interogasi awal terhadap W.A.W. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah perkebunan sawit di Jalan SLB, Desa Nibung. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 20 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Pengembangan selanjutnya dilakukan di rumah terduga pelaku. Dari lokasi ini, petugas kembali menemukan 65 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 85 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,5 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa potongan pipet plastik, satu tas dompet, satu kotak rokok, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Tengah dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Program Kapolri melalui Polisi Bersama Masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kami. Kami akan terus melakukan upaya preventif, preemtif, maupun represif terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah IPTU Heri Hadi Santoso, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional, tegas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Heri Hadi Santoso.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110, yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya guna mewujudkan Kabupaten Bangka Tengah yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
