Polres Bangka Tengah Tegaskan Penanganan Perkara Dugaan Pencurian TBS Sawit Dilaksanakan Secara Profesional dan Sesuai Prosedur

TRIBRATANEWSBANGKATENGAH.COM – Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), Polres Bangka Tengah dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, tanggal 25 September 2026.

“Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K., juga menjelaskan singkat, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor menerima informasi dari petugas keamanan perusahaan terkait dugaan pencurian TBS sawit di Blok H4 areal perkebunan PT MHL, Desa Terentang III, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya menyerahkan ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kepada Unit I Tipidum Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari hasil penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa 57 tandan buah segar kelapa sawit, 2 unit sepeda motor, 1 buah egrek, 1 buah dodos serta 2 buah alat angkut (loading) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut,” jelasnya.

IPDA Dedi selaku Kasi Humas menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap seseorang tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Setiap proses penegakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti. Polres Bangka Tengah bekerja secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membeda-bedakan siapa pun,” tegasnya.

Terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan aktivitas lain di kawasan tersebut, pihaknya memastikan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Kami terbuka terhadap setiap informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya dan didukung data serta fakta hukum yang cukup, tentu akan dilakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Kasi Humas juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkas Kasi Humas.