Polres Bangka Tengah Gelar Restorative Justice Perkara Pencurian, Wujudkan Penyelesaian Hukum yang Berkeadilan dan Humanis

[LATEPOST].. Tribratanewsbangkatengah – Satreskrim Polres Bangka Tengah menggelar Gelar Perkara Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Lubuk Besar, bertempat di Ruang Gelar Satreskrim Polres Bangka Tengah, Senin (29/6/2026).

Kegiatan gelar perkara dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Bangka Tengah, IPDA Moh. Afandi, S.H., serta dihadiri Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Besar, AIPDA Mei Retno S., unsur fungsi pengawasan internal, fungsi hukum, Sipropam, penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Bangka Tengah, serta kedua belah pihak yang berperkara, yakni pelapor dan terlapor.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan untuk menilai kelayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan hasil penanganan perkara beserta terpenuhinya persyaratan administratif maupun substansi sebagai dasar penerapan keadilan restoratif.

Dari hasil pembahasan, pimpinan gelar bersama seluruh peserta menyepakati bahwa permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan oleh pelapor dan terlapor telah memenuhi syarat formil maupun syarat materil.

Selain itu, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, sehingga proses penyelesaian perkara dapat dilanjutkan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Melalui mekanisme tersebut, korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan mengedepankan pemulihan hubungan, penyelesaian kerugian, serta terciptanya rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengutamakan penyelesaian konflik melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta pihak terkait guna mencapai kesepakatan yang adil dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Melalui penyelesaian ini, korban memperoleh kepastian atas pemulihan hak dan penyelesaian kerugian yang dialaminya, sedangkan pelaku diberikan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung, memperbaiki kesalahan, serta kembali diterima di lingkungan masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah terulangnya tindak pidana serupa sekaligus memperkuat nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian di tengah masyarakat.

Usai pelaksanaan gelar perkara, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan pasca gelar perkara, menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta melaporkan hasil pelaksanaan Restorative Justice kepada pimpinan sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban penanganan perkara.