Terkini

Pages

Categories

Search



SAT RESKRIM POLRES BANGKA TENGAH UNGKAP KASUS PERSSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

SAT RESKRIM POLRES BANGKA TENGAH UNGKAP KASUS PERSSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

by
Oktober 11, 2025
POLISI KITA, SAT RESKRIM
No Comment

Tribratanewsbangkatengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut ke Polres Bangka Tengah pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap sejumlah saksi, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (38) yang merupakan ayah kandung dari korban.

“Pelaku diamankan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB di sebuah tempat penjualan buah sawit di Desa Guntung, Kecamatan Koba. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri,” terang IPTU Erwin, Sabtu (11/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku, Kecamatan Koba. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah bersama pelaku yang kemudian melakukan perbuatan bejat tersebut.

Setelah kejadian, korban sempat mengalami trauma dan akhirnya menceritakan hal tersebut kepada keluarga, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik meliputi pakaian milik korban saat kejadian dan hasil visum et repertum dari pihak medis yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Sementara itu, korban mengalami trauma psikis yang cukup berat akibat tindakan pelaku, dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Tengah.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Polres Bangka Tengah akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Erwin Syahri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *