
Polres Bangka Tengah Catat 28 Kasus Narkoba, 18 Diantaranya Berhasil Diselesaikan
Tribratanewsbangkatengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah mencatat sebanyak 28 Jumlah Tindak Pidana (JTP) kasus narkoba terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 kasus atau Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) berhasil dituntaskan.
Berdasarkan data, kasus tertinggi terjadi pada bulan Juli dengan 7 laporan tindak pidana, disusul bulan Januari dan Juni dengan masing-masing 5 kasus.
Sementara itu, penyelesaian kasus tertinggi tercatat pada bulan Mei sebanyak 5 kasus.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bangka Tengah.
“Data ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bangka Tengah terus bekerja keras dalam mengungkap sekaligus menuntaskan perkara narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” ujar IPTU Heri.
Lebih lanjut ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi demi masa depan Bangka Tengah yang lebih baik,” tambahnya.