Terkini

Pages

Categories

Search



Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Gulung Pengedar, Amankan 16,2 Gram Sabu Siap Edar di Lubuk Besar

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Gulung Pengedar, Amankan 16,2 Gram Sabu Siap Edar di Lubuk Besar

by
Agustus 13, 2025
SAT NARKOBA
No Comment

Tribratanewsbangkatengah – Tim Satresnarkoba Polres Bangka Tengah kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RS (28), warga Desa Batu Beriga, berhasil diamankan bersama barang bukti 16,2 gram narkotika jenis sabu siap edar, Senin (11/8/2025) sore.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di pinggir jalan dekat perkebunan sawit Desa Batu Beriga.

“Dari tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan paket sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan lagi puluhan paket sabu siap edar,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– 55 paket narkotika jenis sabu dalam plastik strip bening (total bruto 16,2 gram).

– 40 potongan sedotan plastik merah dan biru.

– 2 bal plastik strip bening kosong.

– 1 buah sekop dari potongan sedotan plastik.

– 1 buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam.

– 1 bal sedotan plastik.

– 1 buah kotak rokok merk DJITOE BOLD warna hitam.

– 1 buah kantong plastik bening.

– 1 buah kantong plastik hitam.

– 1 buah tas selempang warna hitam bertuliskan BAEPACK.

– 1 unit handphone OPPO A57 beserta SIM Card.

– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BN 6609 CA.
Kapolres Bangka Tengah menegaskan, jajarannya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba,” tegas AKBP Bratasena.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *