Terkini

Pages

Categories

Search



Lagi, Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar Sabu-sabu, Kali ini di Koba

by
Januari 7, 2022
POLISI KITA, SAT NARKOBA
No Comment

humas.polri.go.id – Bangka tengah, Setelah sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Bangka tengah menangkap Ucil pengedar narkoba jenis sabu-sabu di desa celuak kecamatan simpang katis, kali ini Tim berhasil menangkap pengedar dengan jenis yang sama di kecamatan koba.

(kamis,07/01/2022) Sat Resnakoba Polres Bangka tengah yang Dipimin Oleh Iptu Windaris berhasil menangkap Rawin (27 tahun) warga kecamatan koba di  Di area lapangan basket yang beralamat Jl. Komplek Koba Tin kelurahan padang mulya kecamatan koba dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4, 83 Gram.

sekira pukul 11.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kobatin, Kel. Padang Mulya, Kec.  Koba.  Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan anggota sat Narkoba mencurigai satu orang laki-laki,  kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang laki-laki yang diketahui bernama  RAWIN yang sedang berada di area lapangan basket yang beralamat Jl. Komplek Koba Tin Rt. 12 Rw. 04  Kel. Padang Mulya Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Saat itu pelaku diamankan sedang mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang d simpan didekat tiang lapangan Basket, dan sempat membuang narkotika jenis sabu-sabu tersebut disekitar rumput dekat lapangan basket.  Setelah itu Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat disekitar lapangan basket. Saat dilakukan penggeledahan tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang pada saat itu di simpan di dalam sebuah kotak rokok, yang di buang dekat rumput dan pelaku mengakui kalau sabu-sabu tersebut miliknya.

Kabag Ops Polres Bangka tengah Kompol. M. Riduan membenarkan kejadian tersebut telah menangkap bandar dan atau pengedar berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di lapangan basket Komplek PT. Kobatin.

“Tersangka Rawin adalah To (target Operasi) karena yang bersangkutan adalah bandar, ditangkap di TKP lapangan basket kobatin dengan barang bukti (sabu-sabu) seberat 4,83 gram”, ucap Kompol. Riduan

adapun barang bukti yang juga disita oleh petugas antara lain : 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD,  1 (satu) buah kantong plastik / kresek bening, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime   warna silver beserta Sim Card, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha VEGA ZR BN 6582 TP dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VEGA ZR BN 6582 TP warna biru.

Terhadap Tersangka Rawin patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini menjalani proses penyidikan oleh penyidik sat resnarkoba polres bangka tengah.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *