
Sosialisasikan Perkap No 8 Tahun 2021, Akbp. Risya : Restorative justice Dapat memberikan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat
humas.polri.go.id – Bangka tengah, Polres Bangka tengah Melalui Seksi Hukum Menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang peraturan kepolisian Republik Indonesia No 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan narasumber dari Sat Reskrim Polres bangka tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pratisara Wirya dan diikuti oleh personil Unit reskrim serta Perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran polsek di polres bangka tengah.(27/10/2021).
Kapolres Bangka tengah yang membuka acara sosialisasi ini mengatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan seksi hukum ini adalah bagus dan materi Perkap No. 08 tahun 2021 tergolong baru dan sosialisasinya masih langkah diharapakan personil yang mengikuti dapat dengan serius memanfaatkan kegiatan ini.
“Restorative justice adalah salah satu Program Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam mewujudkan Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan yang mana Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan untuk menyelesaikan tindak pidana yang kecil sehingga bisa memberikan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat”, jelas Akbp. Risya.
Kemudian Kegiatan dilanjutkan dengan pengayaan materi oleh KBO Sat Reskrim Polres Bangka tengah Ipda. Deka Jhon Derry, S.H serta diskusi kasus tentang Restorative Justice.