Terkini

Pages

Categories

Search



BIDKUM POLDA BABEL LAKUKAN PENYULUHAN KUHP TERBARU DAN UU ITE KEPADA PERSONIL POLRES BANGKA TENGAH

BIDKUM POLDA BABEL LAKUKAN PENYULUHAN KUHP TERBARU DAN UU ITE KEPADA PERSONIL POLRES BANGKA TENGAH

by
Agustus 7, 2024
GIAT BIN & OPS, POLISI KITA, SI HUKUM, SI HUMAS
No Comment

Humas.polresbateng.com – BATENG, Bidang Hukum Polda Kep. Babel melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang ttentang UU No. 1 Tahun 2023 ttg KUHP dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE bagi personil Polres Bangka Tengah di Aula Pratisara wirya Polres Bangka Tengah, Rabu pagi (7/8/24).

kegiatan ini di Hadiri langsung oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K dan Kabid Bidkum Polda Kep. Babel KOMBES POL Afner Juwono, S.H, S.I.K, M.J. dan diikuti oleh Waka Polres Bangka Tengah, Kabag Ren, Kasi Propam, Personil Polres dan Polsek beserta Tim Bidkum Polda Kep. Babel.

Tujuan pada penyuluhan ini untuk memberikan pengetahuan kepada personil Polres Bangka Tengah tentang pemahaman UU No. 1 Tahun 2023 ttg KUHP dan UU No. 1 Tahun 2024 ttg perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE.

AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K selaku Kapolres Bangka Tengah pada sambutannya mengatakan ucapan terimakasih kepada Tim Bidkum Polda Kep. babel yang sudah menyediakan waktunya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini dan pada pelaksanaanya diharapkan anggota polres dan polsek jajaran dapat mengikuti kegiatan sosialisasiini dengan bersungguh-sungguh agar dapat bermanfaat bagi dalam menjalankan tugas kedepannya.

“Saya harapkan anggota sekalian dapat mengikuti kegiatan sosialisasi bidang hukum ini dengan bersungguh-sungguh agar kegiatan hari ini dapat bermanfaat bagi kita dalam menjalankan tugas kedepannya.” Sambut Kapolres Bangka Tengah
KOMBES POL Afner Juwono, S.H, S.I.K, M.J. selaku Kabidkum beserta Tim pada sambutanya dalam kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum diharapkan juga para anggota bisa dapat mengikuti kegiatan ini dengan hikmat ,Penting untuk mengetahui mekanisme KUHP dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum dan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini tentunya dalam berdinas pasti menggunakan media sosial dalam penggunaannya harus dapatlebih bijak mengingat adanya UU ITE.

“Penting bagi kita untuk mengetahui apa itu KUHP tentunya dalam pelaksanaan tugas kita sebagai penegak hukum sangat diperlukan karena kita bertugas langsung ditengah masyarakat sebagai penegak hukum dan tentunya kita dalam berdinas pastinya menggunakan media sosial dalam penggunaan media sosial harusnya kita bisa lebih bijak lagi mengingat adanya UU ITE” Ucap KOMBES POL Afner.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh tim bidkum Polda Kep. Babel. berupa :
1. UU No. 1 Tahun 2023 ttg KUHP.
Jumlah Bab dan Pasang KUHP Baru :

  • KUHP baru terdiri dari 43 Bab & 622 Pasal yang terdiri dari 2 (dua) buku, yaitu Buku Kesatu (Aturan Umum) dan Buku Kedua (Tindak Pidana).
  • Jumlah pasal KUHP baru sedikit lebih banyak jumlahnya dari KUHP Lama (569 Pasal), karena konsekuensi dari misi konsolidasi & harmonisasi yang ada dalam Buku I RKUHP sebagai operator sistem hukum pidana modern.
  • Dihilangkannya pembedaan antara kejahatan (buku II KUHP) dan pelanggaran (buku III KUHP) menjadi Tindak Pidana (Buku Kedua KUHP BARU).

2. UU No. 1 Tahun 2024 ttg perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE :

  • UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
  • UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu nomor 11 tahun 2008.
  • UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas uu nomor 11 tahun 2008.

Adapun tujuan Sosialisasi ini diharapakan peserta Sosialisasi dapat memahami misi pembaruan hukum yang di usung dalam KUHP baru Nasional meliputi beberapa aspek yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi dan modernisasi tentunya sangat berkaitan sekali dalam tugas Kepolisian dan himbauan kepada anggota polri untuk bijak menggunakan media sosial, untuk tidak melakukan transaksi elektronik secara ilegal karena semua telah di atur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau disingkat UU ITE yang berbunyi peraturan hukum yang mengatur aspek-informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *