
Polres Bangka Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite
Humas.polresbateng.co.id – Koba,Seorang laki laki dengan inisial SHM(42) warga Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah, diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H. melalui Plt. Kasihumas Ipda Agung Ribowo, S.H. di Mapolres Bangka Tengah.
SHM diamankan di Jalan Raya Sungaiselan Desa Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab.Bangka Tengah karena diduga melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
“Unit Tipidter Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas kegiatan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin, kemudian tim melakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap 1 (satu) orang di Jalan Raya Sungaiselan Desa Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah” ujar Ipda Agung.
Dari penangkapan terhadap tersangka, pihak Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki ST 100 warna hijau metalik, 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 14 (empat belas) kartu barcode My Pertamina, 1 (satu) buah tanki BBM Standart yang sudah dimodifikasi yang terbuat dari plat besi, dan 1 (satu) unit tanki modifikasi yang terbuat dari Drum besi warna hijau , total jenis pertalite yang diamankan kurang lebih 400 (empat ratus) liter.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP FAJAR RIANSYAH PRATAMA, S.T.K, S.I.K, M.H. menyatakan saat ini pelaku sudah diamankan oleh sat reskrim Bangka Tengah, selanjutnya pelaku akan di mintai keterangan lebih jelas dan terkait aktivitas pelaku tersebut pelaku di tetapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang .
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangka Tengah, ” tambah Fajar.