
Polres Bangka Tengah Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan di Sungai Selan
Humas.polri.go.id – Polres Bangka Tengah menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan yang menyebabkan Endra Saputra alias Enda (26 tahun) meninggal dunia.
Diketahui tiga pelaku pengeroyokan terhadap Enda (26) warga jalan PAM Kelurahan Sungai Selan hingga meninggal dunia berhasil diringkus oleh Tim gabungan Polres Bangka Tengah dan Polsek Sungai Selan ditempat waktu yang berbeda.
Agung alias Pak Ngah (PN) (26), Rahmad Andi Hidayat alias Andi (AN) (44) dan Asep (A) (26), melakukan pengeroyokan terhadap Enda (26), terjadi pada Jumat, (18/8/2023) sekira jam 02.30 wib di kawasan Jalan Air Dok, Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Lebih lanjut, pengeroyokan dilakukan AS alias PN, A, dan AN dengan cara pada saat saksi MR alias T dan korban Enda tengah berhadapan dengan tiga orang tersebut.
Saksi T pada saat itu berdiri paling depan dengan korban Enda disamping dengan posisi agak di belakang T.
Kemudian, yang pertama menyerang dengan senjata tajam parang adalah T diarahkan ke PN, namun terkena wajah sebelah kiri A yang melindungi PN.
Selanjutnya, PN dan AN ingin menyerang T, namun T melarikan diri. Sehingga PN, AN, dan A melakukan penyerangan terhadap korban Enda dengan mengayunkan parang sebanyak 6 kali dan menggunakan kayu bulat yang dihempaskan berkali-kali ke tubuh korban.
“Sehingga korban mengalami berbagai luka, akibat serangan tersebut dan meninggal dunia,” terang Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono kepada awak media, pada Senin, (28/8/2023).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono menerangkan motif dari ke 3 pelaku tersebut PN, AN dan A ,dilandasi oleh balas dendam, karena sebelumnya Enda (Korban) menuduh pelaku Asep mengambil tas yang berisikan uang dan narkoba jenis sabu sekitar 6 bulan yang lalu
“Kemudian korban membawa saudara A ke tempat sepi, serta korban Enda melakukan pemukulan terhadap A, kemudian A menceritakan kepada AN alias PN yang merupakan adik kandung A atas permasalahan tersebut, sehingga menimbulkan amarah pada pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap korban,” ujar AKBP Dwi budi.
“Atas kejadiam ini, pelaku diduga melanggar Pasal 170 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” lanjut AKBP Dwi Budi.