Terkini

Pages

Categories

Search



Hanya 3 jam pelaku pembacokan Darsani dilokasi air hijau Desa Lubuk Besar diamankan Polisi.

Hanya 3 jam pelaku pembacokan Darsani dilokasi air hijau Desa Lubuk Besar diamankan Polisi.

by
Mei 10, 2023
LUBUK BESAR, POLISI KITA, POLSEK, SAT RESKRIM
No Comment

Humas.polresbateng.go.id Lubuk Besar, Pelaku penganiayaan dilokasi tambang timah air hijau Desa Lubuk Besar berhasil diamankan Polsek Lubuk Besar hanya berselang 3 jam setelah kejadian penganiayaan terjadi.

Sebelumnya pada Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib Polsek Lubuk Besar menerima laporan warga bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan atau 351 KUHP yang korbannya adalah sdr. Darsani, 45 tahun, laki – laki, pekerjaan pekebun, alamat Dusun meleset Desa Tepus Kec. Air gegas yang mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.

Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan adanya ungkap kasus penganiayaan tersebut.

Diungkap sebelumnya kronologis kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika korban yaitu Sdr. Darsani bersama anaknya Sdr. Jerr sedang melakukan aktifitas tambang jenis tungau dilokasi air hijau yang memang lokasi tungau tersebut bersebelahan dengan lokasi tungau pelaku yaitu Sdr. Niko dari sini lah terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

“Pelaku dan korban diketahui bekerja ti jenis tungau dilokasi yang sama yaitu dilokasi air hijau Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar dan bermula dari cekcok dari pelaku menyuruh korban untuk berhenti nungau dilokasi tersebut namun tidak diindahkan korban sehingga berujung aksi pembacokan”. Sebutnya.

Untuk pelaku diketahui bernama Niko, 23 tahun, pekerjaan petani, alamat Dusun Meliset Desa Tepus Kec. Air gegas Kab. Bangka Selatan. Ungkapnya.

Kemudian ungkap kasus sendiri dapat dilakukan hanya berselang 3 jam sejak laporan penganiayaan terjadi dimana Polsek Lubuk Besar yang langsung dipimpin Kapolsek Ipda Yusuf Maulana, S.TrK bersama anggota berhasil mengamankan pelaku a.n Niko disebuah pondok kebun tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Sekira pukul 13.30 wib pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada disebuah pondok kebun warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku juga saat diamankan tanpa melakukan perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Besar bersama alat bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Besar.

Terkait dengan motif pelaku sendiri karena adanya selisih faham dengan korban yang menyebabkan pelaku emosi lalu nekat membacok korban dengan sebilah senjata tajam dan akibat tindakan ini korban harus dilarikan ke puskesmas Lubuk Besar untuk mendapatkan tindakan medis.

“Untuk motif sendiri diduga karena adanya salah faham antara pelaku dan korban yang mana keduanya baik korban maupun pelaku masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan dan dari perbuatan pelaku ini diterapkan pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara”. Pungkas Ipda Edman.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *