
Polres Bangka Tengah lakukan upacara PTDH personil karena kasus Penipuan
Humas.polri.go.id – Kepolisian Resort Bangka Tengah menggelar upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), seorang anggotanya yang bertugas di Sat Samapta Polres Bangka Tengah, Senin 10/4/23 di Halaman Mapolres Bangka Tengah.
Anggota Polres Bangka Tengah yang di berhentikan tidak hormat itu adalah Brigadir Polisi Melky Wijaya, lantaran berulangkali terlibat dalam kasus penipuan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, mengatakan, PTDH ini merupakan langkah pembinaan Polres Bangka Tengah, dan juga sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri.
“Sebelum dilakukan PTDH, yang bersangkutan ini sudah berulangkali melakukan pelanggaran penipuan, dan pelanggaran fatal lainnya namun belum diberikan kepastian hukum, dan ini juga untuk mengantisipasi penyakit di internal kami sehingga tidak menyebar dan dapat menimbulkan efek jera bagi personel lainnya,” ujarnya.
Lanjut AKBP Budi, dalam prosesnya yang bersangkutan ini terlibat pidana penipuan, dan tidak melakukan banding menerima keputusan pada tingkat pertama, sehingga pada saat keputusan itu inkrah proses internal dilakukan.
“Setelah proses internal dilakukan, namun di internal pun hanya sebatas merekomendasikan PTDH, dan kepuasannya ada disidang pertimbangan karir Polda, lalu rekomendasi itu disahkan Polda sebagai surat keputusan PTDH yang bersangkutan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Budi, selain memberhentikan tidak hormat salah seorang anggotanya, Polres Bangka Tengah juga saat ini menunggu kepastian hukum 2 orang personel lainnya.
“Saat ini juga kita masih menunggu kepastian hukum 2 orang personel lainnya, yang juga banyak melakukan pelanggaran dan pelanggaran fatal lainnya, seperti terlibat kasus narkoba dan bolos dinas selama 40 hari kerja, saya sebenarnya berharap ini upacara PTDH yang terakhir, tapi apa boleh buat kalau masih ada anggota yang menunggu kepastian hukum, kita akan berikan kepastian apakah bisa melanjutkan karir di kepolisian atau di PTDh, ya paling tidak kalaupun di PTDH mereka bisa melakukan kehidupan pribadi ditengah masyarakat,” pungkasnya. (Yan)