Terkini

Pages

Categories

Search



“Curi tabung gas dan hp di eks perubahan Kobatin Jesen dicokok tim cobra Polres Bangka Tengah”

“Curi tabung gas dan hp di eks perubahan Kobatin Jesen dicokok tim cobra Polres Bangka Tengah”

by
Februari 24, 2023
POLISI KITA, SAT RESKRIM
No Comment

Humas.polresbateng.go.id Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan 363 KUHP yang mana pelaku melakukan pencurian diperumahan eks PT. Kobatin Kel. Padang Muliya Kec. Koba.

Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang mana pelaku ini berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Jl. Sinar laut Kel. Padang Muliya Kec. Koba.

AKP. Wawan Suryadinata, S.IK selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengungkapkan adanya ungkap kasus tindak pidana 363 KUHP ini bermula dari adanya laporan korban yang datang ke Polres Bangka Tengah dan melaporkan kejadian pencurian tersebut.

“Awalnya korban Sdri. NL, 22 tahun, perempuan, alamat perumahan eks Kobatin datang ke Polres pada hari Jumat 17 Februari 2023 untuk melaporkan atas kejadian pencurian yang mana rumah korban menjadi sasaran pelaku tindak pidana pencurian dan atas pencurian tersebut barang berharga korban berhasil dibawa kabur pelaku antara lain 2 unit handphone dan 1 buah tabung LPG 3 kg. “ungkapnya”.

Atas laporan korban ke Polres Bangka Tengah kemudian tim Reskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan awal dengan mencari saksi – saksi dilapangan serta petunjuk awal yang didapat dilapangan khususnya terhadap ciri – ciri pelakunya.

“Tim cobra berhasil melakukan ungkap kasus pencurian ini berdasarkan keterangan saksi yang ada yang mana pelaku serta barang bukti berhasil kita amankan”. Sebutnya”.

Pelaku diketahui bernama Jesen, 18 tahun, laki – laki, alamat Jl. Sinar laut Kel. Padang Muliya Kec. Koba merupakan pelaku tinggal diamankan dirumahnya beserta barang bukti diantaranya
– 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Y20
– 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A15S
– 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji ukuran 3 (Tiga) Kilogram
– 1 (Satu) Buah ATM BANK SUMSEL BABEL
– 1 (Satu) Buah ATM BANK MUAMALAT
– 1(Satu) Buah KTP ( KARTU TANDA PENDUDUK )
– 1 (Satu) Buah ATM BANK BCA

“Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korbannya yang kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela serta mengambil barang berharga korban”. Ungkap AKP Wawan”.

Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukumannya yaitu paling lama 7 tahun penjara.

“Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan yang mana kita terapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling maksimal 7 tahun penjara”. Tutup AKP. Wawan”.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *