
Simpan sabu – sabu Apok langsung disikat Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah.
Humas.polresbateng.go.id Awal Januari 2023 setidaknya Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah sudah 2 kali mengunkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan pada Rabu 4 Januari 2023.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu yang kali ini pelaku berhasil diamankan diwilayah Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
“Kemarin kami (Sat Narkoba) berhasil mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu yang mana pelakunya kami amankan diwilayah Kel. Berok tepatnya Jl. Merbuk RT. 12 Kaling 2, pelaku kita amankan beserta barang bukti sabu yang disimpan disemak – semak. “Ungkapnya”.
Adapun identitas pelaku yang kita amankan adalah ;
ANGGA PRANDITA Als APOK, Laki-laki, Ciamis 14 Januari 1988, 34 Tahun, Belum Bekerja (Buruh Harian lepas), Jl. SMK IDSA Gang. Setia Rt 008 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Peran : ( Pengedar dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu).
“Tersangka sendiri kami amankan saat berada dibelakang pasar modern Koba dan saat diamankan serta ditanyakan keberadaan barang bukti narkoba Apok ini langsung mengakui bahwa menyimpan paket sabu – sabu tersebut disemak – semak sekitar Jl. Merbuk belakang pasar modern. “Sebut Iptu Windaris”.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa
– 7 (tujuh) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.
– 1 (satu) buah plastik strip bening kosong.
– 6 (enam) buah sedotan plastik.
Berat BB Bruto :
– Sabu = 2,36 Gram.
“Tersangka sendiri akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. “Tutupnya”.