Terkini

Pages

Categories

Search



Gegara Iphone 11,Tim Opsnal Polsek sungai selan Tangkap Pelaku Pencurian

Gegara Iphone 11,Tim Opsnal Polsek sungai selan Tangkap Pelaku Pencurian

by
Desember 7, 2022
POLISI KITA, POLSEK, SAT RESKRIM, SUNGAI SELAN
No Comment

Humas.polri.go.id – Seorang remaja dari Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah, kini harus merelakan masa mudanya yang sudah tidak bisa leluasa lagi menghirup udara bebas.

Pasalnya, kini remaja bernama Guntur Aditia (18) itu harus mendekam di ruang tahanan Polsek Sungaiselan usai aksi pencurian satu unit handphone yang dia lakukan terungkap.

Wakapolsek Sungaiselan, Ipda Jemi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu, tepatnya tanggal 7 November 2022.

Saat itu, korban mengetahui bahwa handphone merek iPhone 11 miliknya yang diletakkan di dalam rumah sudah raib entah kemana.

“Korban itu tau handphonenya hilang sekira pukul 09.30 WIB dan kondisi rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” kata Jemi , Selasa (6/12/2022).

Mengetahui hal tersebut, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Sungaiselan.

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan di bantu back up oleh anggota Jatanras Polda Bangka Belitung, perkara tersebut mulai terungkap.

“Dari penyelidikan tersebut, diketahui bahwa ternyata barang bukti satu unit handphone tersebut dijual pelaku ke salah satu konter handphone di Sungailiat dengan harga Rp3,2 juta,” jelasnya.

Pihaknya pun sempat menuju ke lokasi konter itu dan mengetahui bahwa ternyata barang bukti tersebut sudah dijual ke orang lain di Pangkalpinang.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap barang bukti tersebut, diketahui bahwa pelakunya adalah seorang remaja bernama Guntur.

Lebih lanjut, pada Senin (5/11/2022) sore kemarin, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Sungaiselan tanpa ada perlawanan sama sekali.

“Pelaku pun telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan di sel Polsek Sungaiselan untuk kemudian ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

 



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *