
Kecelakaan Beruntun, Truk Tangki BBM seruduk Tukang Bakso hingga Polisi Di Namang
humas.polri.go.id – Bangka tengah, Naas, Kecelakaan beruntun terjadi di ruas jalan Namang – Koba yang melibatkan 2 mobil dan 2 pemotor dengan korban mengalami luka berat dari luka bakar hingga patah kaki.
kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada (selasa, 25 Oktober 2022) sekitar pukul 14.00 wib yang menyerat 4 kendaraan terjadi di namang tepatnya di depan apotik Zapin kecamatan namang kabupaten bangka tengah.
Dari hasil video CCTV yang beredar truk tangki pengangkut BBM tanpa Rem Menyeruduk pengendara motor dan mobil pick up hingga motor terseret hampir ke bawah mobil truk tangki tersebut. kronologi kejadian Pada Saat Sepeda motor yang dikendarai Sugito (tukang bakso keliling) dan dibelakangnya terdapat 1 unit Mobil Daihatsu Gramdmax Pick Up warna Hitam yang dikemudikan Hasan kemudian di belakangnya terdapat Sepeda motor Honda Vario Warna Merah yang dikendarai Brigadir Eri berjalan secara beriringan kemudian dari arah belakang melaju Mobil Truck Tangki Colt Diesel Minyak Warna Biru Putih yang dikemudikan oleh Ferry Fernandes Menabrak Motor dan mobil yang ada didepannya hingga menyeret sejauh hampir 10 meter.
akibat kejadian tersebut bapak sugito tukang baksos keliling mengalami luka bakar dan luka robek di sebelah kiri, Brigpol Erri mengalami luka berat patah kaki yang harus di larikan kerumah sakit RS Pratama Namang, Namun untuk sopir Mobil pick up Grandmax dan sopir truk tangki BBM tidak mengalami luka-luka.
Kasat lantas Polres Bangka tengah Akp. Nannang membenarkan kejadi tersebut dan menjelaskan bahwa truk Tangki BBM di duga menglami Rem Blong.
“Jadi saat sedang diruas jalan itu rem mobil solar blong dan akhirnya menabarak 3 pengendara yang ada didepannya dan terjadilah kecelakaan seperti yang kita tahu,” jelas AKP. Nannang.
saat ini sopir truk Tangki sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Laka Lantas sat Lantas Polres Bangka tengah, Sopir truk kini ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, maka dikenai pasal 310 ayat (3) dan pasal 310 ayat (1) UU RI No.22 thn 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun tutup Akp. Nannang.