Terkini

Pages

Categories

Search



kasat Lantas, “Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Sim”

kasat Lantas, “Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Sim”

by
September 15, 2022
PELAYANAN, POLISI KITA, SAT LANTAS
No Comment

humas.polri.go.id – Bangka tengah, Dalam rangka meningkatkan pelayanan khusus kepada masyarakat, Satlantas Polres Bangka Tengah mensosialisasikan kembali terkait pelayanan penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi disabilitas. Termasuk bagi penyandang tuna rungu.

 

Kasat Lantas Polres Bangka Tengah AKP Nannang Suwardi menyampaikan berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tanggal 9 September 2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.

 

“Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” jelasnya, Kamis (15/9/2022) di Kantor Satlantas.

 

Disampaikan untuk penyandang disabilitas lainnya yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi disabilitas tersebut.

 

“Untuk persyaratan lainnya tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik,” jelasnya.

 

Kasat Lantas menambahkan pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas ini merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan penerbitan SIM dengan persyaratan yang sudah ditentukan.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *