Terkini

Pages

Categories

Search



Dikejar Hingga Ke Sumsel, Pelaku Pembakar Istri Berhasil Diringkus

Dikejar Hingga Ke Sumsel, Pelaku Pembakar Istri Berhasil Diringkus

by
Mei 9, 2022
LUBUK BESAR, POLISI KITA, POLSEK
No Comment

Humas.polri.go.id – Bangka tengah, Gabungan Tim Opsnal Polsek Lubuk Besar bersama Tim Buser sat Reskrim Polres Bangka tengah Berhasil meringkus Pelaku Pembakar Istri yang yang terjadi pada sabtu lalu (07/05/2022) di Air Sugihan, sungai batang Ogan ilir sumatera selatan.

Sebelumnya pada Sabtu (07/05/2022) warga Kab. Bangka Tengah di hebohkan dengan adanya kejadian tindak pidana dimana seorang tega melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial “A” (27 tahun) dengan cara disiram bensin di area wajah kemudian disulut api hingga mengalami luka bakar yang cukup seirus.

Kemudian Sat Reskrim Polres Bangka Tengah bersama unit Reskrim Polsek Lubuk besar bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang tidak lain merupakan suami siri korban yang langsung melarikan diri setelah melakukan tindak pidana tersebut.

Hingga pada Hari Minggu (09/05/2022) tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkus tanpa perlawanan yang bertempat di Air Sugihan, sungai batang Ogan ilir sumatera selatan di bantu oleh tim dari polsek air sugihan.

AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan, S.IK membenarkan bahwa tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

“Ya tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Polsek Lubuk besar telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut setelah melakukan upaya penyelidikan mendalam terhadap pelaku ini”, ucapnya.

lanjutnya, Kemudian dari beberapa keterangan yang kita dapatkan baik dari para saksi maupun si tersangka sendiri mengenai kronologis kejadian adalah pelaku dan korban cekcok mulut dikarenakan pelaku ingin mengambil sepeda motor RX King yang baru selesai diperbaiki di bengkel, namun korban pada saat itu meminta ganti uang perbaikan motor kepada pelaku sebesar Rp. 3.000.000,- namun pelaku menawar Rp.1.500.000,- tetapi korban tidak menuruti permintaan pelaku dan tetap meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- sehingga pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah.

“tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan BBM Jenis Bensin dan langsung membakar korban menggunakan korek seketika api  langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban sehingga korban waktu itu langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah dan korban berteriak meminta tolong, sedangkan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor RX King, dan diketahui setelah kejadian bahwa bensin tersebut didapat dari dalam botol minuman”, jelas Akp. Wawan

pelaku dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dengan pidana penjara paling lama lima tahun.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *