Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiyaan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Bergerak Cepat, Pelaku Tertangkap
Humas.polresbateng.com – Koba, Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB Di Alun-alun Kota Koba yang beralamat di Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Sat Reskrim Polres Bangka Tengah melaksanakan giat Ungkap Kasus tindak pidana Penganiayaan.
Tidak menunggu Lama Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi terkait pelaku tindak pidana “Penganiayaan”.
Setelah mendapat informasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelaku tindak pidana Penganiayaan tersebut, Sekira Pukul 05.00 Wib Tim Mengamankan pelaku inisial KT tersebut yang sedang berada di Sebuah Pondok Tambang Inkonvensional ( TI ) di Bemban 01 yang Beralamakan di Desa Nibung Kec.Koba Kab.Bangka Tengah.
Tim Opsnal sat Reskrim Langsung bergerak Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Selanjutnya menanyakan kepada pelaku adanya tindak Pidana Penganiayaan,dan pelaku pun mengakui adanya melakukan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut,Kemudian Tim opsnal sat Reskrim polres Bangka Tengah dan membawa pelaku kepolres Bangka Tengah guna untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Pelapor bersama dengan insial AP, BD, AI, VR, DF beserta dengan rekan-rekan lainnya sedang nongkrong di Alun-alun Kota Koba, Dari jarak kurang lebih 30 Meter dari pelapor bersama rekan-rekan nya ada tongkrongan yang berisi kurang lebih 4 orang yang mana kemudian salah satu dari rombongan tersebut menggeber-geber gas motor sehingga menimbulkan kebisingan Akibat dari suara knalpot brong.
Selanjutnya pelapor bersama rekan-rekan pelapor tersebut menghampiri/mendekati rombongan tersebut untuk menegurnya agar tidak membuat kebisingan, lalu terjadi cekcok antara rombongan pelapor dengan rombongan tersebut, sampai pada akhirnya salah satu dari rombongan tersebut yang pelapor mengetahui menggunakan jaket jeans warna abu-abu langsung mengeluarkan sebilah pisau yang mana kemudian ditodongkan kepada pelapor lalu seseorang tersebut langsung menyayatkan atau menggoreskan pisau tersebut kearah leher pelapor yang mengakibatkan pelapor mengalami luka robek.
Kemudian disebelah pelapor ada Sdr AP yang mencoba melerai atau membantu pelapor juga kena sayatan pisau seseorang tersebut sehingga mengenai kaki kiri Sdr AP, kemudian seseorang tersebut kembali menebas pisaunya sembarangan sehingga mengenai pergelangan kaki kiri Anak BD. Atas kejadian tersebut Pelapor, Sdr AP, dan Anak BD dilarikan kerumah sakit untuk dilakukan perawatan medis.
BARANG BUKTI BERUPA :
– 2 (Dua) Bilah Pisau Bergagang Kayu warna Merah Tua Kombinasi Hitam dengan Panjang kurang lebih 20 Cm
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pungkas IPDA ERWIN