Terkini

Pages

Categories

Search



Polsek Sungaiselan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Sungaiselan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

by
Januari 7, 2025
POLISI KITA, POLSEK, SUNGAI SELAN
No Comment

Tribratanewsbangkatengah – Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SUNGAISELAN/POLRES BATENG/POLDA KEP. BABEL, tanggal 05 Januari 2025.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Kapolsek Sungaiselan, IPTU Sugiyanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang dari kediamannya di Jalan TPI, Kelurahan Sungaiselan, pada Senin, 1 Januari 2025.

Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui bahwa pelaku, AM (41), berada di kediamannya di Jalan Swadaya, Kelurahan Sungaiselan.

Pada Jumat, 5 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin oleh IPTU Sugiyanto bersama Kanit Reskrim Polsek Sungaiselan, IPDA Andi Yuswanto, S.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pada saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kediaman korban pada 1 Januari 2025. Barang bukti hasil kejahatan pelaku kemudian berhasil kami kumpulkan pada Sabtu, 6 Januari 2025,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari:

  • 1 unit mesin air merek Firman
  • 1 unit speaker merek GMC
  • 1 unit bor baterai merek Fisch (kuning)
  • 1 unit bor baterai merek Tiger Card (hijau)
  • 1 unit bor listrik merek Modern (hijau)
  • 7 kaleng cat besi ukuran 1 kg merek Penta Super Glossy
  • 1 kaleng cat tembok merek Jotun ukuran 2,5 kg
  • 1 tabung gas LPG 3 kg (hijau)
  • 1 jaket levis warna biru
  • 1 baju kemeja motif garis-garis warna biru
  • 1 celana jeans warna biru tua.

Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *