Terkini

Pages

Categories

Search



NEKAT! 2 PEMUDA INI DIRINGKUS POLISI,CURAT TANDAN PT.MUTIARA HIJAU LESTARI

NEKAT! 2 PEMUDA INI DIRINGKUS POLISI,CURAT TANDAN PT.MUTIARA HIJAU LESTARI

by
Mei 30, 2024
NAMANG, POLISI KITA, POLSEK
No Comment

Humas.polresbangkatengah.com – Namang, Tim Unit Opsnal reserse kriminal (reskrim) Polsek Namang berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Buah Tandan segar Kelapa Sawit milik PT. Mutiara Hijau lestari di Dusun Telang Desa Cambai Selatan Kec Namang Kab Bangka Tengah, Selasa tanggal 28 Mei 2024 lalu.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPDA Agung Ribowo, S.H. menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan oleh tim unit reskrim polsek namang berinisial RL (24 tahun) Alamat Desa Kebun jeruk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan FY (24 tahun) Alamat Desa Jelutung Kec. Namang Kab Bangka Tengah.

“Ya benar, 2 orang tersangka berhasil kami amankan pada hari Selasa (28/5/2024) yang diduga melakukan tindak pidana yang dilakukan kasus pencurian dengan pemberatan di PT. Mutiara Hijau lestari lalu,”kata Agung.

IPDA Agung menjelaskan kronologis kejadian, (27/5/2024) pada saat itu pelapor dan rekannya berada di pondok yang berada di areal perkebunan sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari), pada malam harinya pelapor mendengar suara mobil dan kemudian mengecek selanjutnya pelapor melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor yang tidak diketahui oleh pelapor jenis nya serta melihat para pelaku tersebut sedang melakukan aktivitas (curat) mengangkut TBS (tandan buah segar) buah kelapa sawit. Kemudian pelaku menyadari adanya kedatangan pelapor bersama rekannya, sehingga para pelaku pun langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver pun terperosok ke selokan di areal perkebunan tersebut kemudian para pelaku pun meninggalkan kendaraan R4 tersebut.

Kapolsek Namang Ipda M. Ryan Nofiandy, S.Tr.K menuturkan “kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu personil Resintel Polsek Namang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yakni sdr. RL dan FY”.

Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kedua pelaku saat ini telah di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah guna dilakukan tahap penyidikan lebih lanjut sesuai dengan SOP”, tutup Ryan.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *